Almarhum Baskami Ginting Raih 13.971 Suara di Pileg 2024, Ini Penjelasan KPU Sumut
Senin, 18 Maret 2024 - 00:01 WIB
Sumber :
- Pemprov Sumut
Baskami meninggal dunia, sepekan jelang hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Sehingga status Daftar Caleg Tetap (DCT), tidak dapat dicoret dan ditambah lagi, surat suara sudah dicetak.
Upacara persemayaman Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting di Gedung Paripurna DPRD Sumut.
Photo :
- BS Putra/VIVA Medan
Robby menjelaskan sesuai dengan peraturan tertulis, di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan yang tertera dalam Pasal 87 ayat 1 terkait pembatalan anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
"Kalau ada yang mencoblos namanya maka perolehan suaranya itu ke parpol yang bersangkutan," jelas Robby.
Sebelumnya, Robby mengatakan setelah ditetapkan sebagai DCT pada Pileg tahun 2024. Baru Baskami Ginting yang meninggal dunia, selainnya tidak ada.
"Setelah ditetapkan DCT cuma Pak Baskami Ginting aja," jelas Robby.