Almarhum Baskami Ginting Raih 13.971 Suara di Pileg 2024, Ini Penjelasan KPU Sumut

Rapat paripurna DPRD Sumut semasa Baskami Ginting sebagai Ketua DPRD Sumut.
Sumber :
  • Pemprov Sumut

Baskami meninggal dunia, sepekan jelang hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Sehingga status Daftar Caleg Tetap (DCT), tidak dapat dicoret dan ditambah lagi, surat suara sudah dicetak.

Cerita Edy Rahmayadi Mengaku Namanya Dicoret PDIP Saat Pilgub Sumut 2018

 

Upacara persemayaman Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting di Gedung Paripurna DPRD Sumut.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Nikson Nababan Serahkan Formulir dan Berkas Pendaftaran Balon Gubernur Sumut 2024 ke PKB

Robby menjelaskan sesuai dengan peraturan tertulis, di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan yang tertera dalam Pasal 87 ayat 1 terkait pembatalan anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

"Kalau ada yang mencoblos namanya maka perolehan suaranya itu ke parpol yang bersangkutan," jelas Robby.

Pemilu 14 Februari 2024, Tercatat Pengguna Hak Pilih di Sumut Capai 75,08 Persen

Sebelumnya, Robby mengatakan setelah ditetapkan sebagai DCT pada Pileg tahun 2024. Baru Baskami Ginting yang meninggal dunia, selainnya tidak ada.

"Setelah ditetapkan DCT cuma Pak Baskami Ginting aja," jelas Robby.