Modus Minta Pijat, Pria di Samosir Sumut Perkosa Putri Kandungnya
- Polres Samosir
VIVA - Seorang pria di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), berinisial LS (40), tega memperkosa putri kandungnya, yang berumur 13 tahun.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir, melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku.
Kasus ini, mendapatkan atensi dari Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Ketua Umum Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi atau yang akrab dipanggil Kak Seto.
Atas hal itu, Subdit IV Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut ikut turun melakukan penyelidikan bersama dengan Polres Samosir. Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara polisi langsung meringkus LS.
Baca juga:
- Tengah Malam, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Sidak Lapas
- Waspada! Akun Facebook Ngaku Wali Kota Medan Bobby Nasution Kasih Dana Hibah
- Kasus Mantan Anggota DPRD Langkat Tewas Ditembak, Anak Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku
Ia mengakui perbuatannya. Langsung dijebloskannya dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.