Mulai Hari Ini Tarif Jalan Tol Lima Puluh - Indrapura

Kendaraan keluar-masuk di Gerbang tol Lima Puluh.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Setelah melakukan serangkaian sosialisasi selama sepekan sejak, 21 Februari 2024 mengenai penetapan tarif Tol Indrapura - Kisaran Seksi Indrapura - Lima Puluh. PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan terkait penerapan dan pemberlakuan tarif tersebut akan dimulai pada Kamis, 29 Februari 2024 pukul 12.00 WIB.

Polda Sumut Ringkus Gadis Cantik 'Pikul' Ratusan Butir Pil Ekstasi

Pemberlakukan tarif tol ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo menyampaikan bahwa sosialisasi masif telah dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif atau lebih dari 4 bulan, mulai dari penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar serta manfaat dan peran strategis jalan tol.

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 10 Kg Asal Malaysia

"Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang seperti spanduk, baliho, VMS, siaran pers perusahaan, hingga iklan radio," kata Tjahjo Purnomo dalam keterangannya, Kamis 29 Februari 2024.

 

Resmikan 2 Ruas Jalan Tol di Sumut, Jokowi : Dorong Pertumbuhan Pusat Ekonomi Baru

Gerbang tol Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Tjahjo Purnomo mengungkapkan saat ini, Hutama Karya menerapkan sistem transaksi terbuka dimana nantinya seluruh transaksi di GT Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada Gerbang Tol Lima Puluh.

"Namun, nantinya setelah Tol Tebing Tinggi - Indrapura telah ditetapkan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. Kami mengimbau bagi pengguna jalan yang ingin melintas untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” jelas Tjahjo.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Lima Puluh - Junction Indrapura, untuk Golongan I Rp 20.500, Golongan II-III Rp 30.500 dan Golongan IV & V Rp 40.500.

Tjahjo menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan, kecuali dalam keadaan darurat.

"Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura - Lima Puluh di +62 821-6387-0001," jelas Tjahjo.