Berlaku 19 Juni 2024, Ini Tarif Tol Lima Puluh - Kisaran
Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:32 WIB
Sumber :
- Dok Hutama Karya
VIVA Medan - Berlaku sejak 19 Juni 2024 Pukul 00.00 WIB, PT Hutama Karya (Persero) mulai memberlakukan tarif pada Tol Indrapura - Kisaran Seksi 2 yakni Lima Puluh - Kisaran, Sumatera Utara.
Berdasarkan SK Menteri PUPR, dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif tol Lima Puluh - Kisaran sebagai berikut :
- Junction Indrapura tujuan Kisaran : Gol I Rp 64.000, Gol II dan III Rp 96.000, Gol IV dan V Rp 128.000.
- Lima Puluh tujuan Kisaran : Gol I Rp 43.500, Gol I dan II Rp 65.500 dan Gol IV dan V Rp 87.000.
- Kisaran tujuan Lima Puluh : Gol I Rp 43.500, Gol II dan Gol IV Rp 65.500, Gol IV dan V Rp 87.000.
- Kisaran tujuan Junction Indrapura : Gol I Rp 64.000, Gol II dan III Rp 96.000, Gol IV dan V Rp 128.000.
Halaman Selanjutnya
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menjelaskan bahwa seksi tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura - Kisaran Seksi 1, yaitu Indrapura - Lima Puluh yang tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya bersama dengan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi - Indrapura.