Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 10 Kg Asal Malaysia

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi berikan keterangan pengungkapan 10 kg sabu-sabu.
Sumber :
  • Dok Polres Asahan

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram dan mengamankan seorang pelaku.

Polres Labusel Tangkap 'Ninja' Sawit dan Ditemukan Sabu di Jok Motornya

Kapolres Asahan, AKBP. Afdhal Junaidi menjelaskan pengungkapan kasus sabu dengan jumlah yang cukup besar ini, berawal informasi penyelundupan sabu 10 kilogram, di Pelabuhan Kecil Bibir Pantai, Desa Silo Baru Silau Laut, Kabupaten Asahan, Rabu 2 Oktober 2024. "Pengungkapan narkoba ini, merupakan keseriusan Polres Asahan, dalam memberantas narkoba di wilayah hukum kami," sebut Afdhal, dalam keterangannya, Selasa 8 Oktober 2024.

Kemudian, Afdhal mengungkapkan pihaknya, melakukan pengejaran terhadap mobil yang membawa sabu tersebut, dan berhasil dihentikan di pintu masuk jalan Tol Kisaran- Lima Puluh, Desa Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan "Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, langsung melakukan penghadangan dan memberhentikan mobil tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut," kata Afdhal.

Ungkap 201 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Komitmen Polda Sumut Sikat Habis Narkoba

Selanjutnya, petugas kepolisian mengamankan seorang pelaku berinisial MA (48) warga Jalan Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Sabu asal Malaysia itu, rencana akan diedarkan Kota Medan dan sekitarnya. "Turut dimankan 1 buah kotak styrofoam berwarna putih berisi 10 bungkus plastik teh Cina Merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat 10 kilogram 1 unit mobil," jelas Afdhal.

Kini, pelaku bersama barang bukti berupa sabu 10 kilogram sudah diamankan di Markas Polres Asahan, untuk proses hukum selanjutnya. "Karena perbuatannya tersangka MA diterapkan Pasal 114 AYAT (2) subsider pasal 112 AYAT (2) UU NO 35 THN 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Afdhal.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg, yang akan Dikirim ke Jakarta