Buronan Korupsi Bank Syariah Mandiri Rp 32 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

Terpidana kasus korupsi, Memet S Siregar (rompi oranye).
Sumber :
  • Kejati Sumut

VIVA - Direktur PT Tanjung Siram, Memet S Siregar terpidana kasus korupsi Rp 32 miliar, diamankan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, di Jalan Sei Putih Baru, Kota Medan, Kamis malam, 9 Februari 2023.

KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar

Memet merupakan terpidana kasus permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Kabupaten Simalungun pada tahun 2009 hingga 2010.

"Memet S Siregar kooperatif saat diamankan tim Tabur Kejati Sumut," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat 10 Februari 2023.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik

Baca juga:

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Memet kurang penjara selama 14 tahun. Namun, di Pengadilan Tipikor Medan, beberapa waktu lalu. Ia malah divonis bebas oleh majelis hakim.

Nakes di Simalungun Diperkosa 3 Pria di Ruangan Rumah Sakit, Salah Satu Pelaku Mantan Kekasih Korban

"Sebelumnya, Terpidana Memet S Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya, JPU pada Kejari Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara," kata Yos.

Yos menjelaskan, bahwa dalam kasus tersebut, hasil audit BPK. Negara dirugikan sebesar Rp 32 miliar. Atas vonis bebaskan, JPU mengajukan kasasi.

"Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi," tutur mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, kata Yos A Tarigan, Terpidana Memet S mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari JPU Kejari Simalungun menyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dengan PJKepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).

Dengan putusan, menjatuhkan pidana kepada terpidana Memet pidana penjara, selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00. Apabila, tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun," jelas Yos.

Memet sendiri, setelah putusan MA tersebut, beberapa kali dipanggil pihak kejaksaan tidak hadir hingga dia dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah dicari di rumahnya sudah tidak ditemukan, hingga akhirnya diamankan Tim Tabur Kejati Sumut di Kota Medan.

Setelah diamankan, Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi. Selanjutnya, diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA.