Diskanla Sumut Terbitkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi Bagi Nelayan

Seorang nelayan sedang menjala ikan di laut
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut, Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumut, menerbitkan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan jenis bahan bakar khusus kepada nelayan.

Pilkada Serentak 2024, Pemprov Sumut Waspadai Bencana Alam Saat Hari Pencoblosan

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadiskanla) Sumut, Hamdan Siregar kepada wartawan, Selasa 6 Februari 2024. Ia menjelaskan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumut ini, nantinya akan diatur mengenai pembelian bahan bakar minyak subsidi terhadap usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi atau pelayanan umum.

"Pembeli tidak memberikan, memindahtangankan, atau mengalihkan Surat Rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu dan atau Jenis BBM Khusus Penugasan kepada pihak lain dan memperjualbelikan kembali Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang diperoleh kepada pihak lain," ucap Hamdan.

Rektor USU Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Hukum Edy-Hasan Beberkan Dugaan Keperpihakan Musyanto Amin ke Bobby Nasution

Dengan adanya rekomendasi ini, pembeli bahan bakar yang dapat membeli harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Nomor Induk Berusaha atau kartu usaha sejenis yang diterbitkan oleh Pemerintah. Kemudian, untuk nelayan yang menggunakan kapal di bawah 5GT melampirkan Surat Keterangan, dokumen spesifikasi mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya.

Lalu, untuk kapal berukuran 5 - 30 GT harus melampirkan: SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dan STBLK (Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan). Terkhusus Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Dalam surat rekomendasi keputusan ini, pembeli diatur untuk mengikuti aturan dalam membeli bahan bakar minyak.

Ridha-Rani Kerahkan 9.978 Saksi, Kawal Indikasi Kecurangan Oknum Camat dan Lurah Libatkan Kepling

Lanjut, Hamdan menjelaskan setelah adanya surat rekomendasi ini, seluruh SPBUN dan SPBN wajib menerapkan aturan kepada pembeli. Teruntuk kepada pembeli tidak dapat lagi melakukan manupulasi ataupun memanfaatkan penerimaan subsidi dari pemerintah.

"Dengan adanya surat ini seluruh SPBUN dan SPBN sudah wajib mengikuti Peraturan Gubernur Sumatera Utara, dalam hal ini Pak Pj Hasanuddin," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title