Miris! Jalan Sekitar Perkebunan di Sumut Memperihatinkan, Ini Kata Dedi Iskandar

Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara menyoroti kondisi jalan umum yang berada di sekitaran kawasan perkebunan, kelapa sawit khususnya, banyak mengalami kerusakan cukup parah dan menghambat mobilitas masyarakat sekitar.

Bakal Lawan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, Ijeck: Bersaing Secara Sehat

Atas hal itu, Dedi Iskandar Batubara meminta pemerintah memperhatikan hal itu, dengan memaksimalkan anggaran sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38/2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.

"Beberapa kali melintasi jalan yang berada di sekitar kawasan perkebunan, baik milik Negara maupun swasta, kita mendapati bahwa kondisinya mengalami rusak parah," ucap Dedi, kepada wartawan, Rabu 31 Januari 2024.

Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilgub Sumut 2024, Ini Hasilnya

Dedi Iskandar mengungkapkan setelah melihat kondisi jalan rusak di beberapa tempat, terutama yang berada atau terhubung dengan kawasan perkebunan kelapa sawit. Ia menyebutkan Sumut masuk dalam 10 besar provinsi dengan luas lahan terbesar di Indonesia, setelah Riau (3,49 juta Ha), Kalteng (2,03 Juta Ha) dan disusul Sumut (2,01 Juta Ha) berdasarkan data laporan Statistik Perkebunan Unggulan Nasional 2021-2023, Kementerian Pertanian (Kementan).

“Padahal jalan itu menghubungkan satu desa dengan desa lain, atau antar kecamatan hingga antar kabupaten di Sumatera Utara. Terakhir kali pekan lalu, ada di Kecamatan Silau kahean, Kabupaten Simalungun, yang terhubung dengan Kabupaten Serdang bedagai,” jelas Dedi Iskandar.

Mengucap Bismillah, Musa Rajekshah : Saya Siap Maju Jadi Calon Gubernur Sumut

Dedi Iskandar juga menyinggung tentang keberadaan PP 38/2023 tentang DBH Perkebunan Sawit, dimana dari aturan tersebut, 20 persennya diberikan kepada Pemerintah Provinsi, kemudian 60% kepada Pemerintah Kabupaten dan 20% untuk Pemerintah Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil sawit. Dengan Pagu DBH Sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4% dari penerimaan negara, yang ditetapkan Dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

“Sebenarnya PP ini terbilang baru, diundangkan dan berlaku efektif 24 Juli 2023. Tentu harus dilaksanakan secara maksimal. Soal kemudian akan ada evaluasi, apakah ini efektif atau tidak itu belakangan. Tetapi memang yang menjadi masalah sebenarnya, jumlah besaran yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat,” jelas Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI ini.

Halaman Selanjutnya
img_title