Paska Video Viral, Polres Langkat Tangkap Pelaku Pencabulan Anak - 1 Tersangka Masih Berkeliaran
- Istimewa/VIVA Medan
"Dan akan mengembangkan setiap keterangan serta alat bukti yang diperoleh sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.
Oleh polisi, tersangka F disangkakan pasal 76 d jo pasal 81 ayat (1), (2) subsider pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan satu orang terduga pelaku lagi berinisial IS (40) belum ditangkap Polres Langkat.
Sebelumnya tiga hari belakangan, video berdurasi 46 detik viral di media sosial. Video tersebut menampilkan seorang pria yang diduga ayah korban pencabulan menangis meminta keadilan atas perkara yang dialaminya.
Dalam video itu, anaknya sebut saja Bunga berusia 7 tahun diduga menjadi korban pencabulan. Ironisnya, buah hatinya itu diduga dicabuli oleh dua orang pria. Peristiwa keji yang menimpa Bunga terjadi di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Kedua terduga pelaku yang melakukan tindakan tidak terpuji itu berusia 40 tahun dan 15 tahun. Ayah korban meminta keadilan lantaran kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Langkat pada Kamis 11 Januari 2024. Namun dua pekan berlalu, kasus kekerasan seksual itu seolah tidak menunjukkan perkembangan.