Oknum Anggota KPU Padangsidimpuan Peras Caleg Rp 26 Juta, Untuk Amankan 1.000 Suara
Selasa, 30 Januari 2024 - 08:16 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan.
Photo :
- Dok KPU Padangsidimpuan
Hadi membeberkan dalam kasus pemerasan ini, PH sempat meminta kepada Caleg tersebut uang sebesar Rp 50 juta. Namun, tidak dapat dipenuhi. D hanya memiliki uang Rp 26 juta.
"Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta," tutur Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Atas perbuatannya, PH dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Lanjut, Hadi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini.
"Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya," kata Hadi Wahyudi.