Oknum Anggota KPU Padangsidimpuan Peras Caleg Rp 26 Juta, Untuk Amankan 1.000 Suara

Oknum anggota KPU Padangsidimpuan, PH ditetapkan tersangka.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan.

Photo :
  • Dok KPU Padangsidimpuan
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 4 Ton Mangga Asal Thailand di Medan

Hadi membeberkan dalam kasus pemerasan ini, PH sempat meminta kepada Caleg tersebut uang sebesar Rp 50 juta. Namun, tidak dapat dipenuhi. D hanya memiliki uang Rp 26 juta.

"Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta," tutur Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Kurun Waktu 7 Hari, Polda Sumut Ringkus 130 Tersangka Narkoba

Atas perbuatannya, PH dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Lanjut, Hadi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini.

"Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya," kata Hadi Wahyudi.

Perwira Polisi Ditangkap Peras 12 Sekolah di Sumut Rp 4,7 Miliar Dipecat Jelang Pensiun