Oknum Anggota KPU Padangsidimpuan Peras Caleg Rp 26 Juta, Untuk Amankan 1.000 Suara

Oknum anggota KPU Padangsidimpuan, PH ditetapkan tersangka.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan.

Photo :
  • Dok KPU Padangsidimpuan
Guru Honorer Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Dipecat

Hadi membeberkan dalam kasus pemerasan ini, PH sempat meminta kepada Caleg tersebut uang sebesar Rp 50 juta. Namun, tidak dapat dipenuhi. D hanya memiliki uang Rp 26 juta.

"Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta," tutur Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

Atas perbuatannya, PH dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Lanjut, Hadi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini.

"Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya," kata Hadi Wahyudi.

Caleg Berasal dari 11 Kabupaten/Kota Ajukan PHPU ke MK, Ini Kata KPU Sumut