Pemerhati Konstruksi Kritik Perpanjangan Kontrak Proyek Rp2,7 Triliun, Ini Kata Erikson Lumbantobing
- Istimewa/MEDAN VIVA
"Apa lagi, kita menceritakan target, kalau soal ditukang-tukangi, dengan penambahan 210 hari itu, hampir satu tahun itu. Dimana ini, bisa terjadi?. Kalau tidak ditukang-tukangi, dugaan saya, bisa beres. Kalau tiga tahun tidak memenuhi target. Maaf kalau kata Rocky Gerung, tidak mau menjadi dungu," ucap Erikson.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Sumut, Marlindo Harahap, memperpanjang kontrak proyek pembangunan jalan dan jembatan Rp.2,7 Triliun dengan PT. Waskita Karya, hingga 30 Juni 2024 mendatang. Marlindo menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak ini ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR dan pihak Waskita Karya.
"Perpanjangan sampai 210 hari kedepan, sampai 30 Juni 2024," ucap Marlindo.
Marlindo mengatakan, bahwa perpanjangan ini juga tidak menabrak aturan atau Undang-undang yang berlaku. Dia mengakui sudah berkoordinasi dengan LKPP.
"Gak ada melanggar, kita semalam, sudah ke LKPP jawabannya bahwa itu boleh diperpanjang, kemarin juga membahas itu di DPR," jelas Marlindo.
Marlindo menjelaskan, secara subtansial tidak kerugian yang dialami oleh Pemprov Sumut dengan perpanjangan kontrak ini. Hingga kini, progres pengerjaan sudah mencapai 72 persen.
"Kalau kitakan dari 72 persen yang dilaksanakan mereka, kita masih bayar itu 29 persen, belum ada kita bayar sampai 70 persen, masih 29 sampai saat ini," kata Marlindo.