Pemerhati Konstruksi Kritik Perpanjangan Kontrak Proyek Rp2,7 Triliun, Ini Kata Erikson Lumbantobing
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, melakukan perpanjangan kontrak proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun. Hal itu, mendapatkan sorotan publik, termasuk Pemerhati Konstruksi, Erikson Lumbantobing melontarkan kritik.
Erikson mengungkapkan bahwa sejak awal proses administrasi hingga pengerjaan proyek Rp 2,7 Triliun dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, nilai melanggar aturan yang ada. Demi keinginan hasrat, tetap dilakukan meski melanggar aturan.
"Kejadian Rp 2,7 triliun ini, sungsang sudah dari awal. Yaudah kalau jujur, gampang ini, terbuka ini. Sudah yang salah diperbaiki," kata Erikson kepada wartawan di ruang jurnalis di Kantor Gapeksindo Sumut, di Kota Medan, Kamis sore, 11 Januari 2024.
Erikson mengungkapkan para perusahaan kontraktor di Sumut, dinilainya takut mengungkapkan aturan yang benar, dalam proses tender hingga pengerjaan. Lebih mementingkan keinginan Kepala Dinas. Hal itu, menurutnya salah.
"Kalau saya pemerhati Konstruksi Sumatera Utara ini, saya berani bilang kontraktornya bacul-bacul, gak berani ngomong, gak berani kritik, akhirnya seolah-olah, untuk Sumut di dunai konstruksi ini penggunaan anggaran adalah kepala dinas, salah," kata mantan Ketua Gapeksindo Sumut itu.
Erikson menjelaskan bahwa di Republik Indonesia memiliki aturan dan hukum. Sehingga dalam pengerjaan proyek konstruksi, jangan melakukan pelanggaran dari awal. Erikson juga menegaskan kritikan ini, tidak ada unsur politik, di tahun Politik menuju Pilgub Sumut 2024. Tapi, mengkritik agar Pemprov Sumut dan Dinas PUPR Sumut, diberikan pemahaman, agar yang salah diperbaiki.
"Perpanjangan kontrak ini, kita menunjukkan siapa?. Masyarakat tahu lah, kita tidak adalah politik-politik lah, kita dunia konstruksi. Saya bicara atas pengamat konstruksi ada aturan main. Ada tender, setelah tender ada proses. Untuk Rp 2,7 Triliun, sudah jelas telak-telak melanggar aturan. Kita tidak usah, pernak-pernik. Dari awalnya, sudah melanggar aturan ini, kalau polas-poles," jelasnya.
Erikson juga mengkritik Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin harus meminta pertanggungjawaban Gubernur Sumut sebelumnya, Edy Rahmayadi yang menggagas proyek Rp 2,7 triliun ini.
"Pak Pj Gubernur Sumut, Hassanudin jangan cuci tangan lah. Tunjukkan kalau ada betul-betul Gubernur yang keren. Kita harus berani ngomong. Kalau penambahan waktu, sudah ditukang-tungkangi lah," ucap Erikson.
"Sederhana, jujur aja diungkap. Yang salah, bisa kita perbaiki. Kalau bermain dengan kepentingan seperti ini lah. Kepentingan tarik dan menarik, siapa yang kuat. Kita tanya APH (Aparat Penegak Hukum) kenapa seperti ini, dibiarkan," ucap Erikson.
Meski dirinya memberikan kritikan, Erikson siap membantu Dinas PUPR Sumut memberikan masukan dan saran, dalam memperbaiki dunia konstruksi di Sumut, secara administrasi dan tidak melanggar peraturan yang ada.
"Kalau Sumatera Utara mau dibereskan, ayo lah pakai akal sehat, tidak usah disusah-susahi. Kenapa polisi, jaksa, KPK tidak melihat ini, kalau kita dari dunia konstruksi, janggal ini, proyek Multiyears Rp 2,7 triliun," ucap Erikson.
Disinggung apakah dengan perpanjangan kontrak Proyek Rp 2,7 triliun itu, target tercapai. Erikson mengungkapkan dijalankan dengan aturan yang semestinya, ia optimis tercapai dengan baik. Jangan lagi, dikotak-atik lagi.
"Apa lagi, kita menceritakan target, kalau soal ditukang-tukangi, dengan penambahan 210 hari itu, hampir satu tahun itu. Dimana ini, bisa terjadi?. Kalau tidak ditukang-tukangi, dugaan saya, bisa beres. Kalau tiga tahun tidak memenuhi target. Maaf kalau kata Rocky Gerung, tidak mau menjadi dungu," ucap Erikson.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Sumut, Marlindo Harahap, memperpanjang kontrak proyek pembangunan jalan dan jembatan Rp.2,7 Triliun dengan PT. Waskita Karya, hingga 30 Juni 2024 mendatang. Marlindo menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak ini ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR dan pihak Waskita Karya.
"Perpanjangan sampai 210 hari kedepan, sampai 30 Juni 2024," ucap Marlindo.
Marlindo mengatakan, bahwa perpanjangan ini juga tidak menabrak aturan atau Undang-undang yang berlaku. Dia mengakui sudah berkoordinasi dengan LKPP.
"Gak ada melanggar, kita semalam, sudah ke LKPP jawabannya bahwa itu boleh diperpanjang, kemarin juga membahas itu di DPR," jelas Marlindo.
Marlindo menjelaskan, secara subtansial tidak kerugian yang dialami oleh Pemprov Sumut dengan perpanjangan kontrak ini. Hingga kini, progres pengerjaan sudah mencapai 72 persen.
"Kalau kitakan dari 72 persen yang dilaksanakan mereka, kita masih bayar itu 29 persen, belum ada kita bayar sampai 70 persen, masih 29 sampai saat ini," kata Marlindo.