Pemerhati Konstruksi Kritik Perpanjangan Kontrak Proyek Rp2,7 Triliun, Ini Kata Erikson Lumbantobing
- Istimewa/MEDAN VIVA
"Perpanjangan kontrak ini, kita menunjukkan siapa?. Masyarakat tahu lah, kita tidak adalah politik-politik lah, kita dunia konstruksi. Saya bicara atas pengamat konstruksi ada aturan main. Ada tender, setelah tender ada proses. Untuk Rp 2,7 Triliun, sudah jelas telak-telak melanggar aturan. Kita tidak usah, pernak-pernik. Dari awalnya, sudah melanggar aturan ini, kalau polas-poles," jelasnya.
Erikson juga mengkritik Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin harus meminta pertanggungjawaban Gubernur Sumut sebelumnya, Edy Rahmayadi yang menggagas proyek Rp 2,7 triliun ini.
"Pak Pj Gubernur Sumut, Hassanudin jangan cuci tangan lah. Tunjukkan kalau ada betul-betul Gubernur yang keren. Kita harus berani ngomong. Kalau penambahan waktu, sudah ditukang-tungkangi lah," ucap Erikson.
"Sederhana, jujur aja diungkap. Yang salah, bisa kita perbaiki. Kalau bermain dengan kepentingan seperti ini lah. Kepentingan tarik dan menarik, siapa yang kuat. Kita tanya APH (Aparat Penegak Hukum) kenapa seperti ini, dibiarkan," ucap Erikson.
Meski dirinya memberikan kritikan, Erikson siap membantu Dinas PUPR Sumut memberikan masukan dan saran, dalam memperbaiki dunia konstruksi di Sumut, secara administrasi dan tidak melanggar peraturan yang ada.
"Kalau Sumatera Utara mau dibereskan, ayo lah pakai akal sehat, tidak usah disusah-susahi. Kenapa polisi, jaksa, KPK tidak melihat ini, kalau kita dari dunia konstruksi, janggal ini, proyek Multiyears Rp 2,7 triliun," ucap Erikson.
Disinggung apakah dengan perpanjangan kontrak Proyek Rp 2,7 triliun itu, target tercapai. Erikson mengungkapkan dijalankan dengan aturan yang semestinya, ia optimis tercapai dengan baik. Jangan lagi, dikotak-atik lagi.