Pemuda Predator Seks Cabuli 8 Anak Ditangkap di Bekasi, Modusnya Korban Diimingi Main Game Handphone

Tersangka HCP, pelaku pencabulan anak di Tapteng ditangkap.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Tapteng. Untuk HCP dijerat dengan pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kontingen Sumut PON 2024 Dibubarkan, Pj Gubsu: Mimpi Kita Menjadi Kenyataan

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," ucap Kapolres Tapteng.