Aneh, PN Tebing Tinggi Sidangkan Perkara yang Proses Penyidikan di Polda Sumut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tebing Tinggi.
Sumber :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

Dimana, barang bukti yang diajukan penyidik, jaksa penuntut ke persidangan di PN Tebing Tinggi adalah Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Henti Lidik) yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1656/X/2021/SPkT/Polda Sumut dengan pelapor Cipto Halim, tertanggal 26 Oktober 2021, sangkaan pasal 372 atau 378 KUHP.

Aksi Pria Paruh Baya Duel dan Kalahkan Perampok Bersenpi di Sergai, Pelaku Ditangkap

"Mana bisa SP2Henti Lidik dijadikan barang bukti. Apalagi bunyinya disurat tersebut bukan merupakan peristiwa pidana," tutur Dafidson.

Saat ini, kata kuasa hukum, perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/1656/X/2021/SPkT/Polda Sumut dengan pelapor Cipto Halim, tertanggal 26 Oktober 2021, sangkaan pasal 372 atau 378 KUHP yang sebelumnya dihentikan penyelidikannya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah dibuka kembali penyelidikannya.

Kronologi Penggrebekan Bandar Narkoba di Medan, Berujung Penyerangan Hingga 2 Motor Polisi Dibakar

Perkara yang sebelumnya sudah ditutup kini dibuka kembali penanganannya oleh penyidik karena ditemukan Novum baru. Tapi anehnya, terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/555/III/2022/SPKT/Polda Sumut dengan pelapor Roy Fernando sebagai Kuasa Hukum, sedang berproses di PN Tebing Tinggi.

"Anehkan, perkaranya masih berlangsung, tapi sudah disidangkan. Ada apa," tanya Dafidson.

Pemprov Sumut Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang

Makanya kami meminta agar Majelis Hakim untuk profesional dalam menangani perkara ini dan minta vonis yang seadil-adilnya.

"Ya kita minta terdakwa Cipto Halim untuk dibebaskan demi hukum, karena perkaranya sedang berproses ditingkat Polda Sumut," pintanya.