Polda Sumut Grebek Gudang Pengoplosan Gas di Deliserdang, Penanggungjawab dan Mandor Tersangka
- Istimewa/VIVA Medan
Kemudian, tabung gas elpiji ukuran 12 Kg sebanyak 109 dalam keadaan terisi, 29 tabung dalam keadaan kosong, tabung gas elpiji ukuran 50 Kg sebanyak 24 dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pikap dan sejumlah barang bukti lainnya.
Hadi menjelaskan bahwa dari delapan orang yang diamankan petugas di lokasi tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi menjadi gas non subsidi dengan berbagai ukuran. Penyidik Polda Sumut menetapkan dua tersangka.
"Kedua tersangka yakni S sebagai penanggungjawab dan RM sebagai mandor atau koordinator," ucap Hadi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Hadi bahwa penyidik menetapkan dua orang itu sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang," jelas Hadi.