Kasus Anak Perempuan di Padangsidimpuan Dikirim Video Tak Senonoh Jadi Tersangka Berakhir Damai

Mediasi antar kedua keluarga SRP dan MRST di Polres Padangsidimpuan.
Sumber :
  • Dok Polres Padangsidimpuan

VIVA Medan - Kasus anak perempuan di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) jadi tersangka usai menerima video tak senonoh pacarnya yang merupakan anak Ketua KADIN Kota Padangsidimpuan berakhir damai. Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak dihadiri masing-masing keluarga anak tersebut.

Promosikan Judi Online, Polda Sumut Tangkap Konten Kreator Otomatif Asal Medan

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkap mediasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, yang berlangsung di Markas Polres Padangsidimpuan, Selasa 12 November 2024. "Melalui pendekatan restoratif atau restorative justice, polisi berhasil mendorong kedua belah pihak, untuk menemukan solusi bersama yang disambut hangat sebagai satu keluarga," kata Hadi kepada wartawan.

Mediasi tersebut, dihadiri Penjabat (Pj.) Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, tokoh agama, serta beberapa perwakilan masyarakat. Alhasil, Hadi mengatakan kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Bak Film Action, Polisi Baku Tembak dengan Pelaku Penculikan Gadis di Labura

“Kami berharap solusi restoratif ini, dapat menjaga hubungan baik antara kedua keluarga serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Restorative justice selalu menjadi pilihan terbaik untuk memulihkan keharmonisan dalam masyarakat,” jelas Hadi.

ayah curhat anaknya jadi tersangka karena terima video asusila.

Photo :
  • Tangkapan layar TikTok/VIVA Medan
Dukung Bobby-Surya di Pilgubsu, Aktivis Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan

Sebelumnya, Polda Sumut angkat bicara terkait video yang viral menunjukkan keluhan seorang ayah bernama Tumpal Pardede, atas kasus dialami anaknya karena menerima video tak senonoh dari temannya melalui handphone. Lanjut, Hadi menjelaskan duduk permasalahan tersebut, antara kedua anak, yakni MRST, yang merupakan anak Ketua KADIN Kota Padangsidimpuan berpacaran dengan terlapor SRP.

Kasus ini berawal dari mengirim foto SRP dengan berpakaian ketat. "Untuk kronologisnya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel," ucap Hadi.

Halaman Selanjutnya
img_title