Polda Sumut Grebek Gudang Pengoplosan Gas di Deliserdang, Penanggungjawab dan Mandor Tersangka
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Petugas kepolisaan dari Polda Sumut, melakukan penggrebekan terhadap sebuah gudang dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Desa Sampai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan penggrebekan gudang tersebut, dilakukan petugas kepolisian dari Subdit IV / Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"Subdit IV / Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi itu," ucap Hadi kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 30 November 2023.
Dari hasil penggrebekan itu, Hadi mengungkapkan pihaknya mengamankan 8 orang, termasuk barang bukti berhasil disita dari lokasi penggrebekan tersebut.
Delapan orang diamankan itu, masing-masing berinisial S (33) sebagai penanggungjawab, ZP (19), PD (19), WH (19), AS (38), RM (30) sebagai koordinator atau mandor, RIH (21) dan WA (40).
Selain itu, barang bukti gas oplosan disita di antaranya tabung elpiji 3 Kg sebanyak 198 dalam keadaan terisi, tabung gas elpiji ukuran 5,5 Kg sebanyak 20 dalam keadaan kosong.
Ratusan tabung gas elpiji oplosan diamankan Polda Sumut.
- Istimewa/VIVA Medan
Kemudian, tabung gas elpiji ukuran 12 Kg sebanyak 109 dalam keadaan terisi, 29 tabung dalam keadaan kosong, tabung gas elpiji ukuran 50 Kg sebanyak 24 dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pikap dan sejumlah barang bukti lainnya.
Hadi menjelaskan bahwa dari delapan orang yang diamankan petugas di lokasi tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi menjadi gas non subsidi dengan berbagai ukuran. Penyidik Polda Sumut menetapkan dua tersangka.
"Kedua tersangka yakni S sebagai penanggungjawab dan RM sebagai mandor atau koordinator," ucap Hadi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Hadi bahwa penyidik menetapkan dua orang itu sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang," jelas Hadi.