Pria Asal Sergai Sumut Divonis Mati, Kasus Kurir Sabu 10 Kg
- BS Putra/VIVA Medan
Kasus ini terungkap usai polisi yang sebelumnya telah menangkap seorang perempuan bernama Riri Annisa pada 17 April 2023 dengan barang bukti sabu-sabu 2,5 kilogram.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan di mana dari hasil penyelidikan diketahui bahwa orang yang mengantarkan sabu-sabu kepada Riri Annisa adalah Indra. Saat itu Indra sedang dalam perjalanan dari Sibolga menuju Pematangsiantar.
Lalu, saat Indra akan melintasi wilayah Tebingtinggi polisi mencoba menghentikan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa. Namun mobil yang dikendarai Indra berhasil melarikan diri dan melaju dengan kencang.
Polisi akhirnya berhasil menangkap Indra di kawasan Kota Tebingtinggi. Kemudian, polisi menggeledah mobil yang dikemudikan Indra. Polisi menemukan satu tas ransel berisi sabu-sabu seberat 10 kg.
Indra mengakui hanya sebagai kurir sabu yang disuruh oleh seseorang untuk menjemput narkotika golongan satu itu di Sibolga dan mengantarkannya ke Tebingtinggi. Saat itu Indra akan diupah Rp7 juta untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut.