Pria Asal Sergai Sumut Divonis Mati, Kasus Kurir Sabu 10 Kg
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap Indra Ricci Marpaung (39), terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.
Pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, berstatus sebagai kurir sabu tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukum kepada terdakwa Indra Ricci Marpaung oleh karena itu dengan pidana mati," sebut majelis hakim diketuai oleh Donald Pangabean dalam sidang berlangsung virtual di PN Medan, Selasa 28 November 2023.
Dalam amar putusan majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan kepada terdakwa. Karena, terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, vonis mati itu sesuai dengan tuntutan JPU, yang menuntut Indra Ricci Marpaung, pidana mati.
Barang bukti 10 kilogram sabu-sabu.
- Dok.Polda Sumut
Mengutip dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 10 Juni 2023. Saat itu, petugas kepolisian menangkap Indra ditangkap di kawasan Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi, Sumut.
Kasus ini terungkap usai polisi yang sebelumnya telah menangkap seorang perempuan bernama Riri Annisa pada 17 April 2023 dengan barang bukti sabu-sabu 2,5 kilogram.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan di mana dari hasil penyelidikan diketahui bahwa orang yang mengantarkan sabu-sabu kepada Riri Annisa adalah Indra. Saat itu Indra sedang dalam perjalanan dari Sibolga menuju Pematangsiantar.
Lalu, saat Indra akan melintasi wilayah Tebingtinggi polisi mencoba menghentikan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa. Namun mobil yang dikendarai Indra berhasil melarikan diri dan melaju dengan kencang.
Polisi akhirnya berhasil menangkap Indra di kawasan Kota Tebingtinggi. Kemudian, polisi menggeledah mobil yang dikemudikan Indra. Polisi menemukan satu tas ransel berisi sabu-sabu seberat 10 kg.
Indra mengakui hanya sebagai kurir sabu yang disuruh oleh seseorang untuk menjemput narkotika golongan satu itu di Sibolga dan mengantarkannya ke Tebingtinggi. Saat itu Indra akan diupah Rp7 juta untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut.