Edarkan Uang Palsu, Dua Pria di Labusel Ditangkap Polisi

barang bukti uang palsu
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktik pemalsuan uang di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Kamis 26 Januari 2023. Adapun kedua pelaku yang ditangkap berinisial SPBB (37) dan ML (44) warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel. 

Hanura Parpol ke-8 Daftar Pilgubsu, Ini Alasan Edy Rahmayadi Ingin Kembali Menjabat Gubernur Sumut

"Barang bukti diamankan berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 47 lembar. Uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 18 lembar. Uang asli Rp200 ribu yang digunakan untuk transaksi serta satu tas punggung warna hitam," kata Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Muhammad Reza, Selasa 31 Januari 2023. 

Baca juga:

Pemprov Sumut Terus Tingkatan Digitalisasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

 

Penangkapan kedua pelaku, katanya, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran uang palsu menggunakan mesin cetak printer di daerah Torgamba. Kemudian, anggota Satreskrim Polres Labusel melakukan penyelidikan. 

Pedagang Martabak Dipolisikan Dishub Medan, Bobby Nasution Minta Laporan Dicabut

Pelaku SPBB yang lebih dulu ditangkap. Dari tangan SPBB, disita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 37 lembar. Pecahan Rp50 ribu sebanyak 18 lembar dan uang asli Rp200 ribu dari dalam tas ransel hitam. 

Kepada polisi, SPBB mengakui, uang palsu diperoleh dari ML warga Desa Aek Batu. 

"Untuk pelaku inisial ML ditangkap dari warung milik pelaku di Cikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Pelaku mengakui bahwa telah memberikan uang rupiah palsu kepada SPBB," kata Reza. 

Berdasarkan interogasi, uang palsu tersebut dicetak di kediaman JHMTS, Dusun II Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel. 

“Dari keterangan pelaku ini, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan mendatangi kediaman saksi JHMTS dan membawanya ke polres untuk dimintai keterangan," ucap Reza. 

Reza menambahkan, pelaku SPBB menerima uang palsu dari ML pada Mei 2022 senilai Rp5,6 juta. Namun, uang palsu itu belum pernah digunakan SPBB dan hingga kini disimpannya. 

"Tapi pernah ditukarkan olehnya dengan nilai uang palsu senilai Rp1 juta yang ditukarkan dengan uang rupiah asli senilai Rp200 ribu kepada warga yang dikenalinya, namun tidak diketahuinya nama dan alamatnya," sebutnya. 

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap ML, Reza menerangkan, pelaku mengakui ada membuat uang palsu bersama temannya berinisial RP dan AAN (daftar pencarian orang/DPO) yang dicetak saat itu senilai Rp11 juta lalu dibagi-bagikan.

"Pelaku ML mendapat Rp7 juta dan RK (DPO) mendapat uang palsu Rp4 juta. Kemudian, pelaku SPBB mendapat Rp5,6 juta. Lalu sisanya senilai Rp1,4 juta dibuang oleh pelaku ML," bebernya. 

Atas perbuatannya, SPBB dan ML dijerat Pasal 36 Ayat (3) dan atau Ayat (2) juncto Pasal 26 (3) dan atau Ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.