Tidak Pernah Terbitkan Izin, Pemprov Sumut Sebut Diskotik Key Garden Ilegal

Tim gabungan segel Diskotik Key Garden di Deliserdang.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

Dengan demikian, lanjut Faisal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan bangunan gedung, bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi pencabutan izin, yang kewenangannya ada di kabupaten/kota.

Aksi Pria Paruh Baya Duel dan Kalahkan Perampok Bersenpi di Sergai, Pelaku Ditangkap

Selain itu juga berdasarkan info dari PLN Cabang Binjai, ditemukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya.

“Untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangangan yang berlaku,” kata Faisal.

Kronologi Penggrebekan Bandar Narkoba di Medan, Berujung Penyerangan Hingga 2 Motor Polisi Dibakar

Selain itu, Faisal juga menegaskan komitmen Pemprov Sumut dalam pemberantasan narkoba di Sumut.

“Pemprov Sumut berkomitmen tinggi pada pemberantasan Narkoba, Pak Pj Gubernur memberikan atensi yang tinggi pada kasus ini,” kata Faisal.

Pemprov Sumut Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang