Tidak Pernah Terbitkan Izin, Pemprov Sumut Sebut Diskotik Key Garden Ilegal

Tim gabungan segel Diskotik Key Garden di Deliserdang.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

VIVA Medan - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara tidak pernah mengeluarkan izin usaha milik diskotik untuk Sky Garden atau Key Garden, yang berlokasi di Desa Namurubejulu, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Pengedar Narkoba Asal Jatim Ditangkap di Batubara, Polisi Sita Sabu Hingga Mata Uang Malaysia

Diskotik ini milik gembong narkoba di Sumut, bernama Samsul Tarigan. Di areal diskotik ini, 'surga' bagi pengguna narkoba. Karena, memiliki barak untuk mengkonsumsi sabu hingga lokalisasi prostitusi dan perjudian.

Atas hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Polda Sumut dan Polrestabes Medan, menggelar koordinasi lapangan tindaklanjut penangangan berupa penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Sky Garden/Key Garden, di halaman Sky Garden, Selasa kemarin, 14 November 2023.

Viral! 4 Pria Mengaku Terlantar di Kamboja dan Tiga Hari Tak Makan, Ini Kata Pemko Binjai

“Pemprov Sumatera Utara melalui Dinas PMPTSP tidak pernah menerbitkan izin klub hiburan malam atau diskotik untuk Sky Garden atau Key Garden,” ucap Kepala Dinas PMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution, dalam keterangannya, Rabu 15 November 2023.

Disampaikan juga, berdasarkan informasi dari Dinas CKTR Deliserdang, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Deliserdang, lokasi Sky Garden/Key Garden berada di kawasan perkebunan.

Pemprov Sumut akan Ganti Pola Bantuan Rumah Ibadah: 60% Fisik dan 40% Kesejahteraan

“Jadi bukan kawasan perdagangan dan jasa. Sehingga bila pelaku usaha ajukan perizinan juga tidak bisa tata ruang nya,” ujar Faisal.

 

Kapolda Sumut, Pangdam I/BB dan Kepala BNN Sumut pimpin penggrebekan barak narkoba di Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

 

Dengan demikian, lanjut Faisal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan bangunan gedung, bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi pencabutan izin, yang kewenangannya ada di kabupaten/kota.

Selain itu juga berdasarkan info dari PLN Cabang Binjai, ditemukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya.

“Untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangangan yang berlaku,” kata Faisal.

Selain itu, Faisal juga menegaskan komitmen Pemprov Sumut dalam pemberantasan narkoba di Sumut.

“Pemprov Sumut berkomitmen tinggi pada pemberantasan Narkoba, Pak Pj Gubernur memberikan atensi yang tinggi pada kasus ini,” kata Faisal.