Capres-Cawapres Diperbolehkan Miliki 20 Akun Medsos, Bawaslu Awasi Konten

Capres Pilpres 2024, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.
Sumber :
  • Biro Setpres

"Ini yang nantinya kami awasi. Kontennya, volumenya dan lain sebagainya. Kalau volumenya mungkin tidak diawasi, tetapi kontennya. Sampai tingkat kab/kota, kami akan menurunkan ini untuk dilakukan pengawasan," sebut eks Komisioner Bawaslu Sumut periode 2018-2023 itu.

Memuluskan Langkah ke Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Mendaftar ke PAN

Sebelumnya, Suhadi menuturkan soal pihaknya sudah berkordinasi dengan berbagai stakeholder, peserta pemilu, baik tingkat provinsi dan kab/kota, pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan elemen-elemen lainnya terkait dengan alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu.

"Kami di 33 kab/kota sudah menginstruksikan kepada jajaran kami untuk melakukan fungsi kordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing dan peserta Pemilu juga elemen-elemen lainnya," katanya.

Dishub Medan Diviralkan Minta Martabak Gratis, Pedagang Ini Beberkan Kronologi Kejadiannya

"Tujuannya adalah bersama-bersama menaati regulasi terkait dengan kampanye. Sebagaimana PKPU Nomor 15/2023, masa kampanye itu tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024," jelasnya.

Suhadi menyebutkan, bila sosialisasi boleh dilakukan meski belum memasuki tahapan kampanye. Namun, hal tersebut boleh dilakukan di gedung dan juga memiliki etika dan regulasi yang harus dipatuhi.

Pemprov Sumut Luncurkan Bus Perizinan, Berusaha Semakin Mudah dan PAD Meningkat

"Peserta Pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi itu di gedung. Selama sosialisasi itu, hanya boleh menyampaikan visi-misi dan program, tidak boleh ajakan. Pada saat dilakukan sosialisasi di gedung tersebut, juga tidak diperkenankan ada alat peraga sosialisasi," sebutnya.