Diduga Hasil Korupsi Memperkaya Diri Mantan Lurah, Kejari Langkat Tuntut 2 Tahun

Sidang mantan Lurah di Langkat kasus korupsi di PN Tipikor Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Dengan ketentuan bila mana dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasinya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Penuntut Umum. Dan bilamana hasil penjualan lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun," urainya.

Dihadapan Bobby Nasution, Hasan Basri Sindir Telak Cawe-cawe Oknum Aparat Negara di Pilgub Sumut

Ia melanjutkan, dugaan korupsi itu diselidiki penyidik Kejari Langkat berawal dari adanya laporan masyarakat yang menduga terdakwa IL melakukan perbuatan hukum yang merugikan keuangan negara.

Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, ditemukan dokumen yang tidak sesuai dengan hasil fisik pembangunan sumur bor tersebut. Juga laporan hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara pada kegiatan pembangunan sumur bor itu senilai Rp215.241.700.

Bawaslu Temukan Keterlibatan Camat, Lurah dan Kades di Tapsel Deklarasi Dukungan ke Bobby Nasution

"Sidang lanjutannya dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa yang mengajukan pembelaan," katanya.