Diduga Hasil Korupsi Memperkaya Diri Mantan Lurah, Kejari Langkat Tuntut 2 Tahun

Sidang mantan Lurah di Langkat kasus korupsi di PN Tipikor Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Mantan Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, IL, diduga korupsi pembangunan sumur bor dan kini duduk sebagai terdakwa di pengadilan. Oknum pegawai di lingkungan Pemkab Langkat itu diduga korupsi pembangunan sumur bor pada 3 titik di Kelurahan Bukit Jengkol dengan total anggaran Rp366 juta yang bersumber dari APBD tahun 2020.

Orasi Politik Masuk Akal, Pedagang Ini Doakan Hendri-Yanto Pimpin Humbahas

"Terdakwa IL yang sebelumnya menjabat Lurah Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dalam pelaksanaan pembangunan sumur bor," jelas Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun, Selasa 24 Oktober 2023.

Terdakwa sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan. Bahkan, persidangan sudah masuk agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat.

KPU Sumut dan BMKG Gelar Rakor Bahas Cuaca Pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024

Sabri menjelaskan, terdakwa IL sudah mendengar tuntutan dengan pidana selama 2 tahun kurungan penjara yang dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Medan, Senin 23 Oktober 2023.

Menurutnya, terdakwa IL terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Humbahas Menuju Indonesia Emas 2045, Hendri-Yanto Dorong SDM Unggul dan Ekonomi Berkelanjutan

"Terdakwa IL dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," katanya.

Ia menambahkan, terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, lanjutnya, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp181.741.194, yang dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp70 juta.

"Dengan ketentuan bila mana dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasinya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Penuntut Umum. Dan bilamana hasil penjualan lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun," urainya.

Ia melanjutkan, dugaan korupsi itu diselidiki penyidik Kejari Langkat berawal dari adanya laporan masyarakat yang menduga terdakwa IL melakukan perbuatan hukum yang merugikan keuangan negara.

Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, ditemukan dokumen yang tidak sesuai dengan hasil fisik pembangunan sumur bor tersebut. Juga laporan hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara pada kegiatan pembangunan sumur bor itu senilai Rp215.241.700.

"Sidang lanjutannya dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa yang mengajukan pembelaan," katanya.