Putusan MK Syarat Jadi Cawapres, Pengamat UIN Sumut: Konstitusi Dibangun Kebutuhan Bangsa, bukan per

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi batas umur Capres dan Cawapres.
Sumber :
  • VIVA

"Kedua, konstitusi dibangun berdasarkan kebutuhan negara bangsa, bukan perorangan atau hanya kelompok kepala daerah saja," jelas Faisal.

Khofifah Serahkan SK Ketua IKA Unair Wilayah Sumut Kepada Bakhrul Khair Amal

Kemudian, Faisal mengungkapkan keputusan MK itu, tidak fair. Seharusnya memiliki holistik dan konstitusional dalam gugatan uji materi tersebut.

"Kalimat 'Pernah menjabat kepala daerah' itu tidak fair, tidak holistik- konstitusional. Kesannya klausul itu, untuk menaruh slot bagi hanya yang pernah, menjabat kepala daerah walaupun usianya di bawah 40 tahun," kata Faisal.

Maju Jadi Kandidat Cawagub Sumut 2024, Ketua DPP Pujakesuma Daftar ke Golkar

Faisal menjelaskan keputusan MK ini, semacam karpet merah bagi orang tertentu dan tidak memberi ruang bagi yang lain. Atas hal itu, keputusan seharusnya memberikan peluang meluaskan bagi setiap warga bangsa.

"Tidak menariknya, pasal ini semacam karpet merah bagi orang tertentu dan tidak memberi ruang bagi yang lain. Padahal urusan membangun negara bangsa ya meluaskan ruang bagi setiap warga bangsa," tutur Faisal.

Sah! Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029