Kejati Sumut Tetapkan Eks Plt Kadisdik Madina Tersangka Korupsi DAK 2020

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Eks Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berinisial AGM, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.

KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar

Selain AGM berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus Kejati Sumut) juga menetapkan seorang PNS di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Madina, berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Dua tersangka tersebut, adalah AGM selaku PNS, pada saat kegiatan menjabat Plt. Kadis Pendidikan Madina dan AS selaku PNS dan PPK," ucap oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos Tarigan kepada wartawan, Senin 16 Oktober 2023.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik

Namun, Yos mengungkapkan kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut.

"Kedua oknum PNS ini telah ditetapkan tersangka, upaya penahanan dapat dilakukan. Nantinya, tim akan menentukan sikap. Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan disampaikan," jelas Yos.

Ajak Warga Sumut Sukseskan PON 2024, Usung Tagline 'Apa yang Kau Bisa Mainkan'

Yos menjelaskan kedua oknum PNS ini, ditetapkan tersangka dalam pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Madina dengan pagu anggaran Rp. 17.055.075.996 yang dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Dimana, jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 Sekolah. Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan muebiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban /toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah," kata Yos.

Halaman Selanjutnya
img_title