Kejati Sumut Tetapkan Eks Plt Kadisdik Madina Tersangka Korupsi DAK 2020

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Tim Penyidik Kejati Sumut, lanjut Yos A Tarigan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak terkait hal ini dipanggil untuk dimintai keterangan,dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut.

Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK, Pemprov Sumut Targetkan Raih WTP ke-11

"Sejumlah orang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), ditemukan alat bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkannya dua oknum PNS sebagai tersangka," ucap Yos.

Kemudian, Yos mengungkapkan berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah terjadi Kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan DAK Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Madina Tahun 2020. Untuk kerugian negara masih dalam perhitungan.

Gubernur Bobby Nasution Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina Periode 2025-2030

"Apabila telah selesai perhitungan kerugian negara, maka akan kita sampaikan," ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.