Kejati Sumut Tetapkan Eks Plt Kadisdik Madina Tersangka Korupsi DAK 2020
- Istimewa/MEDAN VIVA
Tim Penyidik Kejati Sumut, lanjut Yos A Tarigan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak terkait hal ini dipanggil untuk dimintai keterangan,dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut.
"Sejumlah orang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), ditemukan alat bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkannya dua oknum PNS sebagai tersangka," ucap Yos.
Kemudian, Yos mengungkapkan berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah terjadi Kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan DAK Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Madina Tahun 2020. Untuk kerugian negara masih dalam perhitungan.
"Apabila telah selesai perhitungan kerugian negara, maka akan kita sampaikan," ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.