Polres Tanah Karo Tangkap 2 Pria Pengedar dan Penanaman Pohon Ganja

Tersangka AG (pengedar ganja) dan DS (penanam ganja).
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, menangkap dua pria melakukan tindak pidana narkoba, dengan menanam pohon ganja. Kemudian, diedarkan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

10 Korban Meninggal Dunia Longsor di Karo Dievakuasi

Kedua pria diamankan petugas kepolisian itu, masing-masing berinisial AG (38), warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, dan DS (37), warga Desa Kuta Tengah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

Kepala Satuan Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendrik Tobing, menjelaskan kasus ini, terungkap berawal dari laporan masyarakat, kemudian melakukan dilakukan penyelidikan terhadap kasus narkoba dengan daun ganja ini. Hendrik mengungkapkan kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda di Kabupaten Karo, Senin siang, 9 Oktober 2023.

10 Orang Tertimbun Longsor di Kabupaten Karo, Ini Identitas Korban

"Kedua pelaku saat kita amankan kedapatan sedang menguasai narkotika jenis Ganja, di TKP yang berbeda," ucap Hendrik, Kamis 12 Oktober 2023.

Hendrik menjelaskan petugas kepolisian pertama kali meringkus AG di Jalan Kapten Pala Bangun Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, sekitar pukul 13.00 WIB.

Wujudkan Program Imipas, Lapas Siborongborong Kembali Razia Rutin Warga Binaan

"Atas penemuan tersebut dan dari hasil interogasi terhadap AG, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain yakni DS", ucap Hendrik.

Kemudian, dilakukan pengembangan dan meringkus DS di Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo tepatnya di perladangan Juma Njahe, di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB.

Halaman Selanjutnya
img_title