Kasus 2.000 Butir Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun Penjara

Eks anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi divonis 7 tahun penjara kasus 2.000 pil ekstasi.
Sumber :
  • Dok DPRD Tanjungbalai

VIVA Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, kurungan penjara selama 7 tahun, atas kasus narkoba dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.

Intip Kegiatan Pak Bhabin Produksi Konten Edukasi Tertib Berlalu Lintas di Sumut

"Sudah (selesai sidangnya), hukumannya 7 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria kepada wartawan, Rabu 4 Oktober 2023.

Dalam sidang dengan vonis itu, majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi menyebutkan terdakwa Mukmin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana narkoba, yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mudik Lebaran 2025, Diperkirakan 8 Juta Orang Keluar dan 6 Juta Pemudik Masuk ke Sumut

Vonis ini,l jauh lebih ringan tuntutan JPU. Yang menuntut terdakwa kurungan penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Jaksa menyatakan banding.

"(kita) banding," tutur JPU Maria dengan singkat sembari mengatakan sidang putusan itu, berlangsung secara virtual di PN Medan.

Amankan Arus Mudik Lebaran 2025, Polda Sumut Terjunkan 12 Ribu Personel Gabungan

Sidang kasus ribuan pil ekstasi eks anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Mengutip dakwa JPU, menyebutkan bahwa perkara kasus narkoba ini, bermula pada hari Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB. Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui handphone menanyakan ada barang, dan terdakwa menanyakan mau berapa banyak.

Halaman Selanjutnya
img_title