Kasus 2.000 Butir Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun Penjara
- Dok DPRD Tanjungbalai
VIVA Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, kurungan penjara selama 7 tahun, atas kasus narkoba dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.
"Sudah (selesai sidangnya), hukumannya 7 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria kepada wartawan, Rabu 4 Oktober 2023.
Dalam sidang dengan vonis itu, majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi menyebutkan terdakwa Mukmin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana narkoba, yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis ini,l jauh lebih ringan tuntutan JPU. Yang menuntut terdakwa kurungan penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Jaksa menyatakan banding.
"(kita) banding," tutur JPU Maria dengan singkat sembari mengatakan sidang putusan itu, berlangsung secara virtual di PN Medan.
Sidang kasus ribuan pil ekstasi eks anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi.
- Istimewa/MEDAN VIVA
Mengutip dakwa JPU, menyebutkan bahwa perkara kasus narkoba ini, bermula pada hari Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB. Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui handphone menanyakan ada barang, dan terdakwa menanyakan mau berapa banyak.