Kasus 2.000 Butir Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun Penjara

Eks anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi divonis 7 tahun penjara kasus 2.000 pil ekstasi.
Sumber :
  • Dok DPRD Tanjungbalai

"Lalu Ahmad Dhairobi alias Robi mengatakan mau dua ribu kes uangnya, dan terdakwa mengajak Ahmad untuk bertemu dengan menyuruh datang ke gudang, sekira pukul 21.00 WIB, Ahmad mendatangi terdakwa disebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman, Tanjungbalai," kata JPU.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati di PN Medan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil menangkap Gimin Simatupang. Sedangkan, terdakwa Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan. Ia ditangkap pada Senin tanggal 17 April 2023.

Barang bukti disita, berupa dua bungkus narkotika jenis ekstasi berwarna coklat berbentuk kepala monyet yang dibungkus dengan dua buah plastik bening tembus pandang, dihitung dan ditimbang ternyata keseluruhannya 2000 ribu butir seberat 840 gram netto, dibawa ke kantor Direktorat Polda Sumatera Utara.

Komunitas 234 SC dan RNR Beri Penghargaan ke Kapolres Binjai