Kurun Waktu 6 Hari, Polres Tebingtinggi Ringkus 17 Pelaku Narkoba
- Dok Polres Tebingtinggi
VIVA Medan - Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan 17 pelaku narkoba, terdiri dari 11 kasus berhasil diungkap. Selain mengamankan belasan orang tersebut, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.
Kepala Seksi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan pengungkapan kasus ini, dilakukan sejak 12 hingga 17 September 2023. Seluruh pelaku diamankan, sudah ditahan di rumah tahanan Polres Tebingtinggi.
"Belasan orang tersangka itu ditangkap terkait dengan 11 kasus terdiri atas narkotika jenis sabu dan ganja kering," kata Agus, Minggu 17 September 2023.
Agus mengungkapkan pada Selasa dini hari, 12 September 2023, sekira pukul. 01.05 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap 3 pengedar berinisial MA Alias Jek (31), RH Alias Rahmat (36) dan AZ Alias Zaki (25) warga Kabuparen Batubara dengan barang bukti berupa sabu seberat 65,86 gram, ganja seberat 0,35 gram, 1 unit handphone android, 1 unit timbangan elektronik dan uang Tunai sebesar Rp 200 ribu.
"Ketiganya ditangkap di Kabupaten Batubara," ucap Agus.
Selanjutnya, Kamis pagi, 14 September 2023, pukul 07.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap F (42) warga Desa Damak Urat Sipispis di warung mieso sekitar desa tersebut dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,55 gram, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.610 ribu.
"Pada hari yang sama petugas juga meringkus seorang pengedar sabu inisial AE alias Erpin (24) warga Persiakan dengan barang bukti sabu 1,44 gram dan sebuah handphone android, Ia ditangkap di Jalan Dr Hamka," jelas Agus.