Kurun Waktu 6 Hari, Polres Tebingtinggi Ringkus 17 Pelaku Narkoba

Polres Tebingtinggi ungkap kasus narkoba, 17 tersangka ditangkap.
Sumber :
  • Dok Polres Tebingtinggi

Tak hanya itu, sekira pukul. 16.30 WIB, Polisi juga menangkap MI (52) dan TH alias Taufik (23) di sekitar rumahnya Jalan Danau Singkarak Padang Merbau dengan barang bukti 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah kaca pirex dan 2 unit HP Nokia.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

Para tersangka narkoba yang ditangkap Polres Tebingtinggi.

Photo :
  • Dok Polres Tebingtinggi

Keesokan harinya, Jumat (15/9) sekira pukul 05.30 WIB, polisi menangkap DS (38) warga Kampung Gaya Baru di Desa Naga Kesiangan dengan barang bukti sabu seberat Brutto 2,29 gram, uang tunai sebesar Rp175 ribu dan 1 unit HP android.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan

Dan sekira pukul 06.30 WIB juga diamankan 2 pelaku berinisial RS alias Rama (26) dan AM alias Ando (21) warga Desa Juhar Bandar Khalipah dengan barang bukti sabu seberat 0,11 gram, keduanya ditangkap di Dusun Blok Nol Jangga Desa Juhar Bandar Khalipah.

"Lalu sekira pukul 06.45 WIB, petugas juga mengamankan seorang pria inisial MC (23) warga Desa Pagurawan dengan barang bukti sabu 0,11 gram yang ditangkap di Desa Kayu Besar Bandar Khalipah," sebut Agus.

Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

Untuk kasus selanjutnya, Jumat 15 September 2023 sekira pukul 10.48 WIB, polisi juga berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial IL alias Apek (39) di Jalan Lengkuas Bandar Sakti dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,85 gram, uang tunai sebesar Rp240 ribu dan 1 unit HP android.

Di hari Sabtu 16 September 2023, Tim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus 3 orang pelaku dalam 3 kasus yakni sekira pukul 14.00 WIB menangkap MAH alias Pije (30) warga Desa Kuala Bali Galang Kabupaten Sergai, seorang residivis narkotika tahun 2015 dan 2019.

Halaman Selanjutnya
img_title