Dikendalikan Terpidana Seumur Hidup, Sindikat Jaringan Narkoba Dibongkar Polda Sumut
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Komitmen dalam pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba. Berbagai barang bukti narkotika, uang senilai Rp 1 miliar lebih dan kendaraan jenis mobil mewah disita.
Hal itu, diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan di Mako Polresta Deli Serdang, Rabu 13 September 2023. Ia menginstruksikan seluruh jajaran Polda Sumut, untuk gencar tindak tegas segala aktivitas peredaran narkoba.
"Komitmen itu diwujudkan dengan kegiatan Polresta Deliserdang yang mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana (napi)," sebut Agung didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kapolda menjelaskan, pada Jumat 8 September 2023 di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, diamankan tersangka RJ dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi. RJ mengaku menyimpan narkotika di rumah kosan, Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 2 Kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 HP, dan timbangan elektrik," ujar Kapolda.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
- Dok Polda Sumut
Imam mengungkapkan, jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan napi berinisial SK dengan vonis seumur hidup.
"SK mengendalikan peredaran sabu yang diperoleh dari Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V," ungkapnya.
Kata Kapolda, peran RJ menguasai dua gudang di kawasan Medan Johor dan Simpang Limun Medan, dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I.
"RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK aset yang telah disita adalah uang senilai Rp1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, mobil Mitshubishi Lancer dan rumah," terang Kapolda.
Selain itu, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia atas nama MU membawa 2 kg sabu untuk diedarkan di Madura. Kemudian, Polda Sumut bergerak bersama Polres Langkat, Rabu 13 September 2023 jaringan Aceh ditangkap atas nama R penumpang travel dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.
"Polres jajaran Polda Sumut dalam 1x24 jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta," ucap Kapolda.