3 Terdakwa Pembunuhan Berencana Mantan Anggota DPRD Langkat Divonis Berbeda
- M Akbar/VIVA Medan
"Menyatakan terdakwa Persadanta Sembiring alias Sahdan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah malukan tindak pidana, melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 7 tahun penjara," kata hakim.
Terdakwa dan JPU menjawab pikir-pikir atas vonis tersebut. Saat adzan magrib berkumandang, majelis hakim menunda sidang atau skors. Saat itu, majelis hakim tengah membacakan sejumlah fakta persidangan dalam amar putusan untuk terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor.
Amatan wartawan, ruang sidang dipenuhi oleh keluarga korban dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat. Dalam amar tuntutan JPU, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.
Ketiganya dituntut oleh JPU dengan pidana 18 tahun kurungan penjara. Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).
Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis 26 Januari 2023 malam.