3 Terdakwa Pembunuhan Berencana Mantan Anggota DPRD Langkat Divonis Berbeda

Terdakwa Persadanta Sembiring alias Sahdan (batik hijau) kasus penembakan dan pembunuhan berencana eks anggota DPRD Langkat, Paino.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat membacakan vonis terhadap para terdakwa pembunuhan berencana mantan Anggota DPRD Langkat, Paino, Rabu 6 September 2023. Hingga adzan magrib, 3 terdakwa yang sudah tuntas mendengar vonis dari Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara.

Soroti Vonis Lepas Pasutri Kasus Pemalsuan Rp583 Miliar, Praktisi Hukum Alvin Lim: Sarat Kepentingan

Pertama Heriska Wantenero alias Tio yang mendengar vonis palu hakim.

"Menyatakan terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara," ujar hakim dalam sidang didampingi anggota, Maria CN Barus dan Dicki Irvandi.

Resmikan Masjid ke-49 di Langkat, Ijeck: Insyaallah Kampung Ini Berkah

Vonis hakim diterima oleh terdakwa. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menjawab pikir-pikir. Kedua, Terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato yang mendengar vonis dari majelis hakim.

"Menyatakan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun penjara," ujar hakim.

Kapolda Sumbar Puji Sosok AKP Ulil Ryanto yang Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar

Terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato (kemeja putih), kasus penembakan dan pembunuhan berencana eks anggota DPRD Langkat, Paino.

Photo :
  • M Akbar/VIVA Medan

Baik terdakwa maupun JPU menanggapi putusan itu dengan jawaban pikir-pikir. Lalu majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa yang ketiga, Persadanta Sembiring alias Sahdan.

Halaman Selanjutnya
img_title