Baradatu Laporkan 3 Hakim PN Medan yang Vonis Onslag Pasutri Kasus Pemalsuan Rp583 Miliar ke KY
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Vonis lepas (onslag) terhadap pasangan suami istri (Pasutri) yang diputus hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus pemalsuan surat hingga merugikan perusahaan Rp583 miliar berbuntut panjang. Tiga hakim yang menangani kasus tersebut dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Adalah Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) yang melaporkan tiga hakim PN Medan yang menangani kasus tersebut. Kasus itu, dua terdakwa pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan itu, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 6 November 2024.
Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah, mendatangi Komisi Yudisial melaporkan ketiga hakim tersebut untuk meminta agar kasus ini didalami lebih lanjut. Herwanto memandang vonis bebas tersebut dinilai janggal karena meskipun pemalsuan surat terbukti, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
"Ini sangat membingungkan, perbuatan terbukti tetapi tidak dianggap sebagai peristiwa pidana," tegasnya di Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 13 November 2024.
Keputusan ini juga menimbulkan kecurigaan tentang kemungkinan 'main mata' dalam proses pengambilan keputusan. Keputusan janggal ini menimbulkan dugaan adanya penyuapan terhadap majelis hakim yang menangani perkara.
Atas dasar hal tersebut, Baradatu melaporkan tiga hakim yang terlibat dalam putusan ini yakni M Nazir sebagai Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan sebagai Hakim Anggota dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota. KY pun didesak segera memeriksa ketiganya.