Pembacaan Tuntutan Batal, Keluarga Mantan Anggota DPRD Langkat Ancam Nginap di PN Stabat
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kembali batal membacakan amar tuntutan para terdakwa yang didakwa dalam pembunuhan berencana mantan Anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino, Senin 28 Agustus 2023.
Karena itu, keluarga korban mengancam akan menginap di Pengadilan Negeri Stabat, jika JPU yang mengadili perkara itu kembali membatalkan pembacaan tuntutan kepada terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting beserta terdakwa lainnya.
Keluarga korban dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat merasa dipermainkan oleh aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, JPU terkesan mengulur atau menunda-nunda pembacaan tuntutan. Padahal agenda pembacaan tuntutan dinilai penting, demi mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum atas perkara pembunuhan berencana tersebut.
"Saya sangat kecewa dan sangat sedih, saya lelah mengikuti jalannya persidangan ini. Tadinya saya percaya dan menaruh harapan besar terhadap aparat penegak hukum (jaksa dan hakim) tapi di penghujung proses persidangan ini, kami menduga seperti adanya rekayasa. Bagaimana tidak, lihatlah untuk tuntutan saja, berapa kali dilakukan penundaan," ujar Istri almarhum Paino, Nilawati br Sembiring.
Setelah 2 pekan belum merampungkan amar tuntutan, kali ini pun tuntutan batal dibacakan JPU. Karena itu, wajar saja keluarga korban menduga adanya sarat permainan dan 'main mata' antara penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
"Kami hanya bermohon keadilan, kami berharap otak pelaku pembunuhan dapat dihukum semaksimal mungkin, masyarakat juga menginginkan ketenangan di lingkungannya," ujarnya.
Karena batalnya agenda pembacaan tuntutan, majelis hakim kembali menjadwalkan pada Selasa 29 Agustus 2023.
"Jika besok tuntutan terhadap otak pelaku pembunuhan belum juga dilaksanakan, maka kami akan menginap di Pengadilan Negeri Stabat, sampai dengan dilakukan tuntutan tersebut," seru keluarga korban lainnya.
Sidang penembakan mantan anggota DPRD Langkat, Paino.
- Istimewa/MEDAN VIVA
Sejatinya JPU dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa pada pukul 10.00 WIB. Namun sayang, pembacaan tuntutan para terdakwa kembali batal karena JPU belum merampungkannya.
Buntutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa 29 Januari 2023. Sudah tiga pekan berlalu, majelis hakim yang diketuai Ledis Meriana Bakara didampingi Maria CN Barus dan Dicky Irvandi, telah mengabulkan permohonan JPU untuk tenggat waktu perumusan tuntutan terhadap terdakwa.
Ternyata limit waktu yang diberi belum dapat dimanfaatkan oleh JPU dengan maksimal untuk menyelesaikan rumusan tuntutan terhadap terdakwa. Dalam sidang, alasan JPU karena kelima terdakwa belum dapat hadir bersama, sehingga tuntutan belum dapat dilaksanakan.
"Izin yang mulia, masih tiga terdakwa yang hadir. Dua terdakwa lagi masih dalam perjalanan dan ada sedikit trouble (masalah) dalam perjalanan, sehingga pembacaan tuntutan belum bisa dilaksanakan," ujar JPU.
Menurutnya, para terdakwa yang disidangkan saling berkaitan. Karena itu, pembacaan tuntutan harus dilakukan secara bersamaan, dan JPU masih menunggu kabar lebih lanjut dari Kejatisu terkait perkara tersebut.
"Izin yang mulia, terdakwa dalam perkara yang dipersidangkan saling keterkaitan antara satu dengan yang lainnya, sehingga tuntutan juga harus dilaksanakan secara bersamaan pula, dan kami masih menunggu kabar dari Kejatisu dalam perkara ini," jelasnya.
Karena itu, JPU bermohon kepada majelis hakim untuk kembali memberi waktu lagi. Pun begitu, juga disayangkan JPU Kejari Langkat tak dapat memastikan sampai kapan menunggu kabar atau koordinasi dari Kejati Sumut, ketika disoal kejelasannya oleh majelis hakim.
Menyikapi polemik tersebut, majelis hakim sempat melakukan skorsing persidangan untuk menunggu kabar dari Kejatisu terkait rumusan tuntutan terhadap terdakwa. Namun, PH terdakwa Dedi Bangun keberatan atas skors dari majelis hakim. Pasalnya, skor dinilai telah membuang waktu saja. Ditambah lagi jadwal sidang tertulis mulai pukul 09.00 WIB. Namun faktanya, sidang baru dibuka pukul 17.30 WIB.
"Izin yang mulia, kami keberatan dilakukan skorsing dalam persidangan ini. Jika memang mau ditunda, ya ditunda saja, tidak perlu skorsing lagi. Kami sudah menunggu terlalu lama, hanya membuang waktu saja," ucap penasehat hukum terdakwa Dedy Bangun dalam persidangan.
Oleh majelis hakim kemudian mengambil keputusan untuk melanjutkan sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa 29 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB.
Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).
Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban yang meninggalkan 4 orang anak ini ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.
Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru.