Pembacaan Tuntutan Batal, Keluarga Mantan Anggota DPRD Langkat Ancam Nginap di PN Stabat

Sidang penembakan dan pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat dipimpin hakim ketua Ledis Meriana Bakara.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Jika besok tuntutan terhadap otak pelaku pembunuhan belum juga dilaksanakan, maka kami akan menginap di Pengadilan Negeri Stabat, sampai dengan dilakukan tuntutan tersebut," seru keluarga korban lainnya.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

Sidang penembakan mantan anggota DPRD Langkat, Paino.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Sejatinya JPU dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa pada pukul 10.00 WIB. Namun sayang, pembacaan tuntutan para terdakwa kembali batal karena JPU belum merampungkannya.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Buntutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa 29 Januari 2023. Sudah tiga pekan berlalu, majelis hakim yang diketuai Ledis Meriana Bakara didampingi Maria CN Barus dan Dicky Irvandi, telah mengabulkan permohonan JPU untuk tenggat waktu perumusan tuntutan terhadap terdakwa.

Ternyata limit waktu yang diberi belum dapat dimanfaatkan oleh JPU dengan maksimal untuk menyelesaikan rumusan tuntutan terhadap terdakwa. Dalam sidang, alasan JPU karena kelima terdakwa belum dapat hadir bersama, sehingga tuntutan belum dapat dilaksanakan.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

"Izin yang mulia, masih tiga terdakwa yang hadir. Dua terdakwa lagi masih dalam perjalanan dan ada sedikit trouble (masalah) dalam perjalanan, sehingga pembacaan tuntutan belum bisa dilaksanakan," ujar JPU.

Menurutnya, para terdakwa yang disidangkan saling berkaitan. Karena itu, pembacaan tuntutan harus dilakukan secara bersamaan, dan JPU masih menunggu kabar lebih lanjut dari Kejatisu terkait perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title