Pembacaan Tuntutan Batal, Keluarga Mantan Anggota DPRD Langkat Ancam Nginap di PN Stabat

Sidang penembakan dan pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat dipimpin hakim ketua Ledis Meriana Bakara.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Izin yang mulia, terdakwa dalam perkara yang dipersidangkan saling keterkaitan antara satu dengan yang lainnya, sehingga tuntutan juga harus dilaksanakan secara bersamaan pula, dan kami masih menunggu kabar dari Kejatisu dalam perkara ini," jelasnya.

Edy, Ijeck Hingga Bobby Nasution Diprediksi Maju Pilgub 2024, Ini Strategi Pengamanan Polda Sumut

Karena itu, JPU bermohon kepada majelis hakim untuk kembali memberi waktu lagi. Pun begitu, juga disayangkan JPU Kejari Langkat tak dapat memastikan sampai kapan menunggu kabar atau koordinasi dari Kejati Sumut, ketika disoal kejelasannya oleh majelis hakim.

Menyikapi polemik tersebut, majelis hakim sempat melakukan skorsing persidangan untuk menunggu kabar dari Kejatisu terkait rumusan tuntutan terhadap terdakwa. Namun, PH terdakwa Dedi Bangun keberatan atas skors dari majelis hakim. Pasalnya, skor dinilai telah membuang waktu saja. Ditambah lagi jadwal sidang tertulis mulai pukul 09.00 WIB. Namun faktanya, sidang baru dibuka pukul 17.30 WIB.

Dua Personel Polda Sumut Juara di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024

"Izin yang mulia, kami keberatan dilakukan skorsing dalam persidangan ini. Jika memang mau ditunda, ya ditunda saja, tidak perlu skorsing lagi. Kami sudah menunggu terlalu lama, hanya membuang waktu saja," ucap penasehat hukum terdakwa Dedy Bangun dalam persidangan.

Oleh majelis hakim kemudian mengambil keputusan untuk melanjutkan sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa 29 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB.

Diisukan Tewas Diterkam Harimau, Ternyata Wanita Lansia Ini Dibunuh Kekasihnya

Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban yang meninggalkan 4 orang anak ini ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.

Halaman Selanjutnya
img_title