Polda Sumut Tetapkan Pemilik Solar Ilegal 71 Ton Jadi Tersangka

Polda Sumut ungkap penyelewengan 71 ton solar.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, menerangkan perkara tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi itu ditarik Polda Sumut karena BBM berasal dari beberapa daerah.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

"Sejauh ini kasusnya masih dalam pengembangan. Tentunya Polda Sumut akan menindaktegas setiap pelaku yang terlibat dalam pengangkutan BBM tanpa izin tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf, menyebutkan untuk pengungkapan pertama pada Senin 31 Juli 2023 sekira Pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, diamankan truk tangki BK 8640 XI yang dikemudikan inisial K bersama dua orang RS dan PR.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumut

"Lalu dilakukan pemeriksaan terdapat BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton. Selanjutnya truk tangki yang membawa BBM solar bersama tiga orang itu dibawa ke Mapolres Tanjungbalai," sebutnya.

Kemudian, Yusuf membebarkan dilakukan penindakan kedua pada Rabu 2 Agustus 2023 sekira Pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Tepatnya, di Gudang GH. Dalam penindakan itu mengamankan kapal boat dengan muatan lima unit tangki/banker dengan masing-masing kapasitan satu ton.

Fungsional Tol Tebing Tinggi - Sinaksak Diperpanjang hingga 21 April 2024

"Ketika dilakukan penindakan didapati tiga orang berinisial MI, I dan D sedang melakukan penyulingan atau memindahkan bahan bakar dari lima unit banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima. Pada saat diamankan minyak solar yang berhasil dipindahkan baru dua tangki kemudian personel membawa ketiga orang itu ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan," bebernya.

Pada penindakan ketiga tepatnya 3 Agustus 2023 berdasarkan informasi dari masyarakat adanya truk tronton BK 8167 FN dikemudikan inisial MN membawa BBM solar seberat 24 ton dari gudang yang terletak di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjungbalai.

Halaman Selanjutnya
img_title