Kasus Korupsi Dana Covid-19, JAMAK Desak Kejatisu Tindaklanjuti Putusan MA
- Dok Kejati Sumut
Meskipun dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, namun dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020.
"Lalu dalam poin 4 yang menyatakan pengalihan BTT menjadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perubahan terlebih dahulu Peraturan Bupati Samosir Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan BTT," sebutnya.
Lanjut dikatakannya, dalam penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 terdapat beberapa pelanggaran peraturan yang diduga merupakan kewenangan mantan Bupati Samosir yaitu Rapidin Simbolon. "
Pembentukan Gugus tugas tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan pengalihan BTT menjadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perubahan terlebih dahulu," tegasnya.
Maka dari itu, JAMAK meminta agar Kejati Sumut Idianto segera memproses mantan Bupati Samosir terkait kasus korupsi dan Covid-19.
"Dan juga meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas kasus Covid-19 dengan anggaran Rp1,8 miliar lebih," tandasnya.
Dikatakannya, jika Kejati Sumut tidak menindaklanjuti putusan MA tersebut. Maka, JAMAK akan menggelar aksi besar-besaran di Makam Pahlawan.