Kasus Korupsi Dana Covid-19, JAMAK Desak Kejatisu Tindaklanjuti Putusan MA

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA
Aquabike 2024 Berjalan Aman, Polda Sumut Sukses Laksanakan Pengamanan

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyatakan dari informasi tim penyidik dan persidangan ke pihaknya, disebutkan bahwa tidak ada ditemukan fakta yang menyebutkan bahwa Rapidin menikmati anggaran dana Covid-19.

"Namun, terkait permintaan yang dimasukkan oleh JAMAK, akan kita pelajari terlebih dahulu. Jika ada perkembangan akan kita sampaikan ke kawan-kawan," pungkasnya.

Aquabike 2024 Berjalan Sukses, Menpora : Kejuaraan Internasional Ini Semakin Banyak Diminati