Kasus Korupsi Dana Covid-19, JAMAK Desak Kejatisu Tindaklanjuti Putusan MA

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA
Oknum Kepala SDN di Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM, Kemendikbudristek dan DPR RI

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyatakan dari informasi tim penyidik dan persidangan ke pihaknya, disebutkan bahwa tidak ada ditemukan fakta yang menyebutkan bahwa Rapidin menikmati anggaran dana Covid-19.

"Namun, terkait permintaan yang dimasukkan oleh JAMAK, akan kita pelajari terlebih dahulu. Jika ada perkembangan akan kita sampaikan ke kawan-kawan," pungkasnya.

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Pabrik Sawit dan Bangunan Diduga Kantor NasDem Milik Erik