Kasus Korupsi Dana Covid-19, JAMAK Desak Kejatisu Tindaklanjuti Putusan MA
Selasa, 22 Agustus 2023 - 08:45 WIB
Sumber :
- Dok Kejati Sumut
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.
Photo :
- Istimewa/MEDAN VIVA
Baca Juga :
Sejumlah Pimpinan OPD Pemprov Sumut Kosong, Bobby Nasution: Sudah Diusulkan, BKN-nya Ribet
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyatakan dari informasi tim penyidik dan persidangan ke pihaknya, disebutkan bahwa tidak ada ditemukan fakta yang menyebutkan bahwa Rapidin menikmati anggaran dana Covid-19.
"Namun, terkait permintaan yang dimasukkan oleh JAMAK, akan kita pelajari terlebih dahulu. Jika ada perkembangan akan kita sampaikan ke kawan-kawan," pungkasnya.