Kasus Korupsi Dana Covid-19, JAMAK Desak Kejatisu Tindaklanjuti Putusan MA

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

VIVA Medan - Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) datangi Kantor Kejati Sumut, di Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin 21 Agustus 2023. Meminta melanjutkan proses hukum dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Orasi Politik Masuk Akal, Pedagang Ini Doakan Hendri-Yanto Pimpin Humbahas

"Jadi dengan ini, kami menyampaikan permohonan kepada bapak Kajati Sumut. Untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 439 K/Pid.Sus/2023," ucap Sekretaris JAMAK, Ungkap Marpaung, kepada wartawan.

Ungkap mengatakan ada dalam putusan MA tersebut, ada duga keterlibatan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19. Ia mengatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Aquabike 2024 Berjalan Aman, Polda Sumut Sukses Laksanakan Pengamanan

Ungkap menjelaskan bahwa dalam putusan MA disebutkan mantan Bupati Samosir itu, sebagai penanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir status siap siaga pada tahun 2020.

Sekretaris JAMAK, Ungkap Marpaung.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA
Aquabike 2024 Berjalan Sukses, Menpora : Kejuaraan Internasional Ini Semakin Banyak Diminati

"Dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa Bupati Samosir terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019," jelas Ungkap.

Selain itu, katanya, sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor: 439 K/PID.SUS/2023 Halaman 58, Poin 1 yang menyatakan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Halaman Selanjutnya
img_title