Gubernur Sumut Cover 20.400 Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi memberikan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

VIVA Medan – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tetap memberikan perhatian khusus kepada para pekerja rentan, seperti pemulung, tukang becak, buruh bangunan, petani, nelayan, pekerja keagamaan, pedagang kecil, peternak, dan lainnya.

Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23

Melalui APBD tahun 2023, Gubernur telah memberikan iuran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 20.400 pekerja rentan di Sumut. Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas S Sitorus kepada wartawan di Medan, Rabu 12 Juli 2023.

"Mengikutsertakan para pekerja rentan ini dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) merupakan terobosan dalam pengentasan kemiskinan di Sumut," kata Ilyas Sitorus.

Giliran Demokrat, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Cagub Sumut 2024

Dijelaskan Ilyas, program perlindungan jaminan sosial yang diberikan pada para pekerja rentan tersebut adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini dianggarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sejak tahun 2022, melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumut.

Lebih lanjut, Ilyas menerangkan, JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan perawatan kecelakaan kerja yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jalan Tengah Kepemimpinan Inklusif, Tokoh Muda Sumut Desak Ijeck Maju di Pilgub Sumut 2024

"Program ini akan sangat membantu pekerja, dimana untuk biaya pengobatan tidak ada batasan biaya sampai dengan peserta sembuh total," kata Ilyas.

JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan penyebab apapun atau bukan karena kecelakaan kerja. Selain santunan kematian, ahli waris juga akan menerima manfaat layanan tambahan berupa beasiswa pendidikan sampai dengan perguruan tinggi untuk dua orang anak, yang diberikan dengan ketentuan minimal kepesertaan tiga tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title