PTUN Medan Perintahkan Gubernur Edy Kembalikan Jabatan Dedi Sebagai Ketua Karang Taruna Sumut
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonan gugatan dilayangkan oleh Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya terhadap Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terkait dengan penonaktifan jabatan Karang Taruna tersebut.
Dimana dalam amar putusan tersebut, nomor 4/G/2023/PTUN.MDN ini, disampaikan oleh majelis PTUN Medan, Senin kemarin, 5 Juni 2023. Dalam putusan itu, menyebutkan menyatakan gugatan Penggugat diterima untuk Sebagian.
Dalam putusan tersebut, menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 Nopember 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.
Selanjutnya, memerintahkan kepada tergugat yakni Gubernur Sumut untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.
Kuasa hukum Karang Taruna Sumut, Muhammad Rusli mengatakan keputusan tersebut, belum inkracht. Karena, masih ada waktu 14 hari bagi pihak Gubernur Sumut, untuk banding atau tidak.
“Meski begitu kami berharap Gubernur Sumut dapat arif menerima dan mematuhi putusan ini. Kalau putusan dibanding kami akan hadapi," ucap Rusli dalam jumpa pers di Kota Medan, Selasa petang, 6 Juni 2023.
Didampingi kuasa hukum lainnya, Andi Syahputra dan Zaki Varozy, Rusli mengungkapkan bila mana pihak Gubernur Sumut melakukan upaya banding, pihaknya siap melakukan upaya hukum selanjutnya. Namun, mereka akan melihat terlebih dahulu perkembangan atas putusan tersebut.