PTUN Medan Perintahkan Gubernur Edy Kembalikan Jabatan Dedi Sebagai Ketua Karang Taruna Sumut
- BS Putra/MEDAN VIVA
Dengan keputusan ini, Dedi mengatakan masyarakat dapat menilai bahwa SK diterbitkan Gubernur Sumut, adalah salah dengan mencopot dirinya dari pimpinan tertinggi di Karang Taruna Sumut.
"Tentu hari ini saya ingin masyarakat tahu dengan kondisi saat ini, karena memang banyak yang berpikir Karang Taruna tidak saya pimpin lagi. Bahwa apa yang dilakukan tergugat menyalahi aturan,” ucap Dedi.
Atas putusan ini, Dedi mengucapkan terima kasih atas dukungan diberikan oleh Ketua Umum Karang Taruna, Didik Mukrianto, pengurus Karang Taruna Sumut hingga pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota di Sumut.
“Karang taruna itu berwarna, saya sampaikan pada kawan-kawan sampai tingkat Kabupaten/Kota bahawa karang taruna tidak boleh dibawa ke politik praktis. Untuk itu, demi menjaga keutuhan dan martabat karang taruna saya melakukan Langkah-langkah hukum ini. Saya jelaskan kepada masyarakat agar tidak lagi bertanya-tanya apakah putusan gubernur itu benar atau salah,” ucap Dedi.
Dedi meminta putusan PTUN Medan ini, jangan dicampur adukan dengan politik. Apa lagi, masyarakat tahu dengan hubungan tidak harmonis antara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah.
Dedi mengungkapkan dirinya mempunyai amanah untuk bisa menjaga marwah karang taruna agar pemuda tidak terpecah-pecah. Tentunya, dengan putusan PTUN Medan ini. Apa yang dilakukan tergugat dan Ketua Karang Taruna saat ini, mengantikan dirinya, yang ditunjuk Gubernur Sumut tidak sah dan secara legitimate karang taruna kepengurusan saya SK-nya masih berjalan.
"Jadi, SK tergugat itu tidak sah. Masa kepengurusan saya masih berjalan seperti biasa. Kami adalah pekerja sosial dan tidak pernah digaji,” tutur Dedi.