Hari Ke-13, Baru 9 Parpol Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Sumut

KPU Sumut
Sumber :

VIVA Medan - Hari ke-13 pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Sumut, yang mendaftar baru 9 partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Kesembilan parpol itu, yakni PKS, NasDem, PDI Perjuangan, Hanura, PPP, PAN, PKB, PBB dan Gerindra.

Penggelembungan Suara di Pemilu 2024, JPU Tuntut 3 PPK Medan Timur 12 Bulan Penjara

Masa pendaftaran Bacaleg ini, berlangsung 1 hingga 14 Mei. Sisanya, parpol akan mendaftar di hari terakhir. Untuk menerima kedatangan pengurus Parpol mendaftar pihak KPU Sumut, sudah menyiapkan skema penerimaan berkas Bacaleg dengan lima hingga enam kelompok penerima berkas di Kantor KPU Sumut.

"Kami sudah merancang lima sampai enam tim penerima untuk mempercepat proses dan tidak kraudit, kami sudah siap," ucap Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin kepada wartawan di Kantor KPU Sumut, Sabtu 13 Mei 2023.

Ambil Formulir Bacalon Gubernur Sumut, PDIP : Ijeck Miliki Jaringan Sosial yang Luas

Kemudian, setelah penerima berkas Bacaleg ini. Herdensi akan melakukan penelitian berkas, sebelum ditetapkan sebagai Calon Legislatif. Yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota.

Para Caleg yang telah didaftarkan oleh Parpol, akan diumumkan KPU dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Dalam DCS itu, Herdensi mengungkapkan nantinya akan tersedia ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap daftar yang ada.

Paman Bobby Nasution Daftar ke PDIP untuk Bakal Calon Wali Kota Medan

Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

"Kalau sekarang belum bisa karena masih proses," tutur Herdensi.

Halaman Selanjutnya
img_title