Hari Ke-13, Baru 9 Parpol Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Sumut

KPU Sumut
Sumber :

Disinggung soal Bacaleg mantan napi, Herdensi mengatakan pihaknya akan mengacu pada ketentuan yang telah ada dalam PKPU. Dimana, napi yang dimaksud adalah yang menjalani hukuman lima tahun ke atas serta sudah ada jedah bebas selama lima tahun. Kemudian, membuat pernyataan terbuka kalau yang bersangkutan pernah menjalani hukuman lima tahun.

Zainuddin Purba Daftar ke Lima Parpol sebagai Bacalon Wali Kota Binjai

"Kalau sekarang kita belum mendeteksi hal itu karena masih menerima pendaftaran dan nanti akan ada verifikasi administrasi," jelas Herdensi.